Materi DtD

Pedoman Pelaksanaan  DtD

Pengertian dan Eksistensi

  • Pendidikan dan pelatihan terpadu dasar (Diklat Terpadu Dasar) merupakan konvergensi (penggabungan/peleburan) antara dua jenis pengkaderan di lingkungan GP Ansor, yakni: Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) serta Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) Banser.
  • Diklat terpadu dasar merupakan pengkaderan formal tingkat basic yang keberadaannya menggantikan kedua pelatihan tersebut pada poin 1 (satu).

Arah dan Tujuan

  • Diklat Terpadu Dasar kader dan pemimpin organisasi yang memiliki kapasitas memadai untuk menggerakkan roda organisasi di tingkat Ranting dan Anak Cabang.
  • Tujuan Diklat Terpadu Dasar terpadu adalah meningkatkan militansi, loyalitas, dan komitmen kader kepada GP Ansor dan misi yang dikembangkannya, serta memberikan kemampuan dasar keterampilan pengelolaan organisasi sebagai bekal melanjutkan estafet organisasi di tingkat Ranting dan Anak Cabang dan melakukan peran-peran sosial kemasyarakatan.

Peserta
Kualifikasi peserta yang dapat mengikuti Diklat Terpadu Dasar adalah:

  • Calon anggota atau Anggota GP Ansor.
  • Minimal Berpendidikan Dasar atau yang sederajat.
  • Belum pernah mengikuti PKD dan atau DIKLATSAR Banser

Jumlah peserta dalam kegiatan Diklat Terpadu Dasar terpadu paling sedikit 15 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang. Dan berusia minimal 20 sampai 45 tahun.
Apabila terdapat calon peserta yang melebihi jumlah tersebut, disarankan untuk dilaksanakan Diklat Terpadu Dasar terpadu dalam beberapa angkatan, atau satu angkatan dengan beberapa Kelas, yang jumlah peserta pada masing-masing kelasnya tidak melampaui 50 orang.

Pelaksana
Pelaksana Diklat Terpadu Dasar adalah Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang dengan persetujuan atau rekomendasi Pimpinan Cabang
Struktur Organisasi Pelaksana Diklat Terpadu Dasar, minimal terdiri atas:

  • Penanggung Jawab (Pimpinan Organisasi)
  • Pengarah (Tim Asistensi dan Monitoring)
  • Tim Fasilitator
  • Pelaksana Teknis, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi yang disesuaikan dengn kebutuhan)

Tim Asistensi dan Monitoring
Tim Asistensi dan Monitoring adalah seseorang atau beberapa orang yang secara fungsional mengarahkan perencanaan pelatihan serta memonitor jalannya pelatihan, untuk memastikan apakah penyelenggarannya sudah sesuai dengan standar Diklat Terpadu Dasar atau belum.
Seseorang dapat diposisikan sebagai Tim Asistensi karena pertimbangan sebagai berikut :

  • Pengurus Harian Pimpinan Organisasi penyelenggara Diklat Terpadu Dasar
  • Pimpinan Organisasi pada level di atas penyelenggara Diklat Terpadu Dasar
  • Diutamakan Pernah mengikuti TOT Diklat Terpadu Dasar terpadu

Fasilitator
Fasilitator adalah seorang pelatih, atau pemandu forum yang bertugas memotifasi dan memfasilitasi terjadinya dinamika pelatihan.
Adapun syarat formal seseorang dapat dijadikan fasilitator pelatihan adalah :

  • Lulus mengikuti PKD dan atau DIKLATSAR
  • Lulus mengikuti TOT Diklat Terpadu Dasar terpadu
  • Memiliki kemampuan dan pengalaman sebagai pelatih atau fasilitator pelatihan sejenis. Dalam hal ini, yang bersangkutan perlu didampingi oleh seseorang yang telah mengikuti TOT Diklat Terpadu Dasar terpadu, atau dengan kata lain ia berposisi sebagai co-fasilitator atau Asisten fasilitator.

Kurikulum / Materi
Pra Materi
1. Kontrak Pelatihan.
2. Tes Pendahuluan
Materi Pokok

  • Islam dalam hubungaanya dengan Kebangsaan dan Ke-Indonesia-an I
  • Ke-NU-an I
  • Ke-Aswajaan I
  • Ke-Ansoran dan Ke-Banser-an I
  • HAM, Demokratisasi dan Pemberdayaan Civil Society.
  • Leadership dan Manajemen Organisasi
  • Kemampuan Dasar Banser (PBB, PPB dan TUB, Gerak Batin)


Materi Penunjang :

  • Studi Pembangunan Nasional dan Otonomi Daerah
  • Pengembangan Kewirausahaan Berbasis Potensi Daerah
  • Teknologi Tepat Guna

Pasca Materi
1. Post Test
2. RTL

Materi dasar dan Materi Pokok wajib ada dalam Diklat Terpadu Dasar , dengan Kisi-kisi yang diatur tersendiri dalam penjabaran Kurikulum Diklat Terpadu Dasar terpadu. Adapun Materi Penunjang, bersifat sunnah. Mengenai jenis, jumlah dan tipikal temanya ditentukan oleh Panitia Pengarah dengan mempertimbangkan kurikulum Diklat Terpadu Dasar, serta relevansi dan aktualisasinya bagi situasi dan kondisi dimana Diklat Terpadu Dasar ini dilaksanakan.
Waktu
Waktu minimal yang diperlukan untuk Diklat Terpadu Dasar adalah 2 X 24 Jam (dua hari berturut-turut). Alokasi waktu minimal ini didasarkan atas desain pelatihan dan jumlah materi pokok dan materi dasar yang ada sebagaimana disebut di atas.
Alokasi waktu tersebut bisa ditambah sesuai dengan tambahan jumlah materi penunjang yang dimasukkan dalam acara pelatihan.

Tempat

Acara Diklat Terpadu Dasar dapat dilangsungkan di ruang tertutup (seperti Gedung pertemuan, madrasah, pesantren, dll.) dan atau tempat terbuka (seperti bumi perkemahan, dll.), dengan ketentuan memenuhi sarana/fasilitas/kelengkapan minimal yang diharuskan ada dalam Diklat Terpadu Dasar.

Fasilitas Minimal
Sarana yang memenuhi syarat minimal untuk Diklat Terpadu Dasar adalah :

  • Ruangan yang memadai untuk melaksanakan sesi ceramah, presentasi, dan tanya jawab.
  • Flipchart atau Whiteboard, atau Blackboard yang compatible untuk kertas plano dan metaplan. Akan lebih baik jika dapat disediakan OHV atau slide projector.
  • Kursi dan Meja tulis untuk peserta
  • Tempat menginap peserta yang terpisah dengan ruang sesi, jika acara dilangsungkan dengan keharusan bagi peserta untuk menginap.
  • MCK

Kelengkapan minimal yang harus disediakan :

  • Bendera Ansor dan Banser sesuai dengan standard PO GP Ansor/Banser
  • Copy PD-PRT GP Ansor
  • Copy Materi Pelatihan
  • Alat Tulis peserta dan Fasilitator
  • Kertas Plano
  • Kertas Bufalo, karton, atau HVS
  • ID-card

Tanda Penghargaan
Peserta yang dinyatakan “lulus”, atau telah mengikuti dan memenuhi syarat akan diberikan tanda penghargaan berupa :

  • Sertifikat berlogo Ansor dan Banser yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang dan satkorcab yang menyelenggarakan Diklat Terpadu Dasar
  • Pin Diklat Terpadu Dasar, yang desainnya diputuskan oleh Pimpinan Wilayah.
  • Pin diberikan pada peserta setelah peserta melalui masa RTL tiga bulan

Uniform
Uniform yang dikenakan oleh peserta Diklat Terpadu Dasar adalah :

  • Berpakaian yang formal dan rapi dengan mengusahakan memakai celana gelap dan berbaju putih.
  • PDL I atau PDL II, dan trinning park untuk kegiatan di luar ruangan, seperti Senam pagi, Upacara, Baris-berbaris, dan sebagainya.

Penjabaran Kurikulum Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Dasar bisa di daptkan di redaksi atau sekretariat PW GP Ansor.

Search

Pages

Informasi

Archives